AmienNurhakim, Musyrif Pesantren Luhur Ilmu Hadits Darus-Sunnah dan Mahasiswa Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Khutbah Idul Adha: 6 Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim. 2. Khutbah Idul Adha: Hikayat Nabi Ibrahim dalam Haji dan Kurban. 3. Khutbah Jumat: Mari Berkorban dengan Berkurban. 4. JAKARTA(Hidayatullah.or.id) — Ketua Departemen Hubungan Antar Bangsa, Babeh Dzikrullah, mengatakan untuk membawa Indonesia unggul, kader muda bangsa, terutama Pemuda Hidayatullah harus memiliki penguasaan yang mendalam tentang "wawasan nusantara." "Pemuda Hidayatullah harus menguasai narasi wawasan kebangsaan, ketahanan nasional, dan konsolidasi teritorial Indonesia, sebaik mungkin UstadzAmien Nurhakim, Musyrif Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah dan Mahasiswa Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Khutbah Idul Adha: Hikayat Nabi Ibrahim dalam Haji dan Kurban. 3. Khutbah Jumat: Mari Berkorban dengan Berkurban. 4. Khutbah Jumat: 11 Keutamaan Hari Arafah. 5. PesantrenHM Syarif Hidayatullah; Pesantren Darussa'adah; Pesantren Putri Assalamah; Pondok Cabang. Bacaan Bilal dalam Shalat Idul Adha. 21 Juli 2020. kang santri. 14 Comments. Khutbah. Khutbah Idul Fitri di Rumah. 24 Mei 2020. Muhammad Chozinul Fahmi. Dv0n. - Idul Adha 1442 H bertepatan dengan tanggal 20 Juli 2021. Melaksanakan shalat Idul Adha hukumnya sunnah Muakkad. Selesai salat, biasanya akan dibacakan khutbah oleh khatib. Berikut ini panduan khutbah Idul Adha. Selepas melaksanakan salat Idul Adha, dianjurkan agar para jamaah tetap berada di tempat salat Id guna mendengarkan pembacaan khutbah. Selain itu, hukum mendengarkan khutbah adalah sunnah, karena sebagai penyempurna salat Id. Pelaksanaan Khutbah salat Id, tercantum juga dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori. "Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW, Abu Bakar, dan Umar menunaikan sholat Idul Fitri dan Idul Adha sebelum khutbah," Baca Juga Teks Khutbah Idul Adha 2023 Makna Lebaran Haji yang Sesungguhnya Berikut Panduan Khutbah Idul Adha Perlu diketahui, jika salat Idul Adha 2021 dilakukan di rumah sebagaimana aturan yang tertuang dalam SE Kemenag dalam menindaklanjuti pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali, maka perlu dilihat terlebih dulu jumlah jamaahnya. Jika jemaah yang salat di rumah berjumlah kurang dari 4, atau jika dalam praktiknya tak ada yang mampu untuk berkhutbah, maka boleh tidak menyertakan khutbah salat Id. Nah, berikut ini tata cara khutbah sholat Idul Adha yang perlu diketahui oleh khatib atau pembaca khutbah maupun umat muslim, yang dilansir dari NU Online Khatib memulai khutbah dengan membaca takbir 9 kaliPada awal khutbah, Khatib memuji Allah SWT serta bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW Khatib menyampaikan agar takwa kepada Allah SWTKhatib disunahkan duduk sebentar disela dua khutbah Membuka khutbah bagian kedua dengan mengucap takbir 7 kali Membaca ayat Alquran pada khutbah keduaPada khutbah kedua, Khatib mendoakan seluruh umat muslimJika khutbah sholat Id digelar di masjid atau lapangan untuk wilayah yang tidak berada pada zona PPKM Darurat, dianjurkan untuk tetap menjaga protokol kesehatan super ketat serta mempersingkat penyampaiannya khutbah. Baca Juga Panduan Lengkap Shalat Idul Adha Hal tersebut dilakukan guna menghindari kerumunan terlalu lama dan mencegah penularan Covid-19 yang baru-baru ini kasusnya sedang mengalami lonjakan tinggi. Dr. Abu Fayadh Muhammad Faisal, I, Agama Thursday, 15 Jul 2021, 1027 WIB Khutbah Iedul Adha 1442 H "Menyambut Iedul Qurban/Adha" KHUTBAH Iedul Qurban/Adha بس٠الله الرح٠ن الرحي٠*Menyambut Idul Qurban/Adha* Ditulis Oleh *Abu Fayadh Muhammad Faisal Al Jawy al-Bantani, I* Aktivis Pendidikan dan Kemanusiaan, Praktisi dan Pengamat PAUDNI/Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal, Aktivis Anti Pemurtadan dan Aliran Sesat Assalamu'alaikum Warohmatulloh wabarakatuh اَلْحَ٠ْدُ لِلَّهِ نَحْ٠َدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ ٠ِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ٠ِنْ سَيِّئَاتِ أَعْ٠َالِنَا ٠َنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا ٠ُضِلَّ لَهُ وَ٠َنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ ٠ُحَ٠َّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اَللَّهُ٠َّ صَلِّ وَ سَلِّ٠ْ عَلَى نَبِيِّنَا ٠ُحَ٠َّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْ٠َعِيْنَ أَ٠َّا بَعْدُ Allohu akbar, Allohu akbar, Allohu akbar. Laailaahailallohu wallahu akbar. Allohu akbar walillahil hamd. Ma’aasyiral muslimin wal muslimaat Sidang shalat ‘Ied yang berbahagia! Pertama-tama marilah kita memanjatkan puja dan puji syukur kepada Alloh yang telah melimpahkan kepada kita nikmat yang begitu banyak. Saking banyaknya nikmat yang diberikan, sehingga jika kita menghitung nikmat-nikmat-Nya tentu kita tidak akan sanggup menghitungnya. Oleh karena itu, sudah sepatutnya kita syukuri nikmat-nikmat tersebut agar nikmat tersebut tidak dicabut dan bahkan diberikan keberkahan sehingga bertambah. Sebaliknya, jika kita kufuri nikmat-nikmat tersebut, seperti tidak mau mengakui nikmat tersebut berasal dari Alloh atau menggunakan nikmat-nikmat tersebut untuk bermaksiat kepada-Nya, maka cepat atau lambat, Alloh akan mencabutnya ditambah lagi dengan dicatat sebagai dosa. Banyak contoh yang membuktikan hal ini, seperti yang dialami oleh kaum Saba’ yang Alloh berikan kepada mereka kenikmatan dunia, saat mereka kufur terhadap nikmat yang Alloh berikan, maka kenikmatan tersebut Alloh cabut, Dia mengirimkan banjir besar kepada mereka dan mengganti kebun-kebun mereka yang sebelumnya menghasilkan buah-buahan yang enak dimakan berubah menjadi kebun-kebun yang buahnya terasa pahit. Demikian pula yang dialami Qarun yang dikaruniakan oleh Alloh harta yang banyak. Ia tidak bersyukur kepada Alloh atas nikmat tersebut, bahkan mengatakan, bahwa kekayaan yang diperoleh itu adalah karena kepandaiannya, sehingga Alloh membenamkan dia dan rumahnya ke dalam bumi. Sesungguhnya orang yang cerdas adalah orang yang mau mengambil pelajaran dari musibah yang menimpa orang lain. Ma’aasyiral muslimin wal muslimaat Sidang shalat ‘Ied yang berbahagia! Saat ini kita berada di salah satu hari raya umat Islam, yaitu Idul Adh-ha; hari di mana kita disyariatkan berkurban. Hari raya ini, Alloh sebut dalam kitab-Nya dengan nama hari Haji Akbar lihat surah At Taubah 3. Disebut demikian, karena sebagian besar amalan haji dilakukan pada hari ini. Oleh karena itu, hari ini yakni hari nahar adalah hari yang paling agung di sisi Alloh. Rasululloh shallallohu 'alaihi wa sallam bersabda إِنَّ أَعْظَ٠َ اْلأَيَّا٠ِ عِنْدَ اللهِ تَعَالَى يَوْ٠ُ النَّحْرِ ØÙÙ َّ يَوْ٠ُ القَرِّ "Sesungguhnya hari yang paling agung di sisi Allah Ta'ala adalah hari nahar 10 Dzulhijjah kemudian hari qar hari setelahnya." HR. Abu Dawud dengan isnad yang jayyid, takhrij Al Misykaat 2/810 Bahkan hari raya Idul Adh-ha lebih utama daripada hari Idul Fitri karena di hari Idul Adh-ha terdapat shalat Ied dan berkurban, sedangkan dalam Idul Fitri terdapat shalat Ied dan bersedekah, dan berkurban jelas lebih utama daripada bersedekah. Ma’aasyiral muslimin wal muslimaat Sidang shalat ‘Ied yang berbahagia! Termasuk rahmat Alloh dan kebijaksanaan-Nya adalah apabila Dia mensyariatkan suatu amal saleh, Dia mengajak semua orang melakukannya, dan jika di antara mereka ada yang tidak sanggup melakukannya, maka Dia mensyariatkan amal saleh yang lain sehingga mereka yang tidak mampu melakukannya tetap memperoleh pahala, di mana dengan amal saleh tersebut, Alloh mengangkat derajat mereka dan menambah pahalanya. Contohnya adalah barang siapa yang tidak mampu berwuquf di ‘Arafah, maka Alloh mensyariatkan baginya puasa ‘Arafah tanggal 9 Dzulhijjah yang menghapuskan dosa yang dikerjakan di tahun yang lalu dan yang akan datang, demikian pula mensyariatkan untuknya berkumpul pada hari Idul Adh-ha untuk shalat Ied, berdzikr, dan berkurban.. Ma’aasyiral muslimin wal muslimaat Sidang shalat ‘Ied yang berbahagia! Sesungguhnya di antara amalan yang disyariatkan Alloh pada hari raya ini adalah berkurban. Berkurban adalah amalan yang utama, karena di sana seseorang mengorbankan harta yang dicintainya karena Alloh; yang menunjukkan bahwa ia lebih mengutamakan kecintaan Alloh daripada apa yang disenangi hawa nafsunya. Berkurban memiliki banyak hikmah, di antaranya adalah sebagai rasa syukur kepada Alloh, membantu fakir-miskin dan menghibur mereka, merekatkan hubungan antara orang kaya dengan orang miskin, dan hikmah-hikmah lainnya yang begitu banyak. Ma’aasyiral muslimin wal muslimaat Sidang shalat ‘Ied yang berbahagia! Kurban merupakan sunah bapak para nabi, yaitu Ibrahim ‘alaihis salam yang diperkuat oleh syari’at yang dibawa Nabi Muhammad shallallohu 'alaihi wa sallam. Dalam Al Qur’an, Alloh Ta’ala berfirman “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan Terj. Al Kautsar 2 Sedangkan dalam hadits diterangkan, bahwa Nabi shallallohu 'alaihi wa sallam tinggal di Madinah selama sepuluh tahun dan selalu HR. Ahmad dan Tirmidzi dari Ibnu Umar, ia Tirmidzi berkata, “Hadits Menurut sebagian ulama, berkurban bagi yang mampu hukumnya wajib. Hal ini berdasarkan sabda Rasululloh shallallohu 'alaihi wa sallam ٠َنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَ٠ْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ ٠ُصَلاَّنَا “Barang siapa yang memiliki kemampuan, namun tidak mau berkurban, maka janganlah sekali-kali mendekati tempat shalat kami lapangan shalat ‘Iid.” Hadits hasan, Shahih Ibnu Majah 2532 Sedangkan yang lain berpendapat bahwa hukumnya sunat mu’akkadah sunat yang sangat ditekankan beralasan dengan hadits berikut  إِذَا رَأَيْتُ٠ْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُ٠ْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُ٠ْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ » . “Apabila kamu melihat hilal bulan sabit tanda tanggal satu Dzulhijjah, sedangkan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka tahanlah jangan dicabut rambut dan HR. Muslim Kata-kata “salah seorang di antara kamu ingin berkurban” menunjukkan sunatnya. Namun untuk kehati-hatian, hendaknya seorang muslim tidak meninggalkannya ketika ia mampu berkurban. Ma’aasyiral muslimin wal muslimaat Sidang shalat ‘Ied yang berbahagia Semua kebaikan dapat kita temukan ketika kita mempraktekkan petunjuk Rasululloh shallallohu 'alaihi wa sallam dalam semua urusan kita, sedangkan semua keburukan akan kita temukan ketika kita menyelisihi petunjuk Nabi kita Muhammad shallallohu 'alaihi wa sallam. Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami pun mengingatkan sedikit petunjuk Rasululloh shallallohu 'alaihi wa sallam dalam masalah kurban. 1. Usia hewan yang dikurbankan Rasululloh shallallohu 'alaihi wa sallam bersabda لاَ تَذْبَحُوْا إِلاَّ ٠ُسِنَّةً ، فَإِنْ تَعْسُرَ عَلَيْكُ٠ْ فَاذْبَحُوْا جَذَعَةً ٠ِنَ الضَّأْنِ “Janganlah kamu menyembelih kecuali yang musinnah. Namun jika kamu kesulitan, maka sembelihlah biri-biri domba yang jadza’ HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu 'anhu Maksud “musinnah“ adalah hewan yang sudah cukup usianya. Jika berupa unta, maka usianya lima tahun. Jika berupa sapi, usianya dua tahun. Jika kambing, maka usianya setahun, dan tidak boleh usianya kurang dari yang disebutkan. Adapun jika berupa biri-biri/domba maka yang usianya setahun. Namun jika tidak ada biri-biri yang usianya setahun maka boleh yang mendekati setahun 9, 8, 7 atau 6 bulan, tidak boleh di bawah enam bulan –inilah yang dimaksud dengan jadza’ah-. 2. Hewan kurban yang utama Hewan kurban yang utama adalah hewan kurban yang gemuk, banyak dagingnya, sempurna fisik dan indah dipandang. Anas radhiyallohu 'anhu berkata, “Nabi shallallohu 'alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor biri-biri yang putih bercampur hitam lagi bertanduk, Beliau menyembelih keduanya dengan tangannya, mengucapkan basmalah dan bertakbir, dan meletakkan kakinya di sisi hewan HR. Bukhari 3. Adab menyembelih Adabnya adalah dengan menghadap kiblat, mengucapkan basmalah dan takbir ketika hendak menyembelihnya dan berbuat ihsan dalam menyembelihnya seperti menyegarkan hewan sembelihannya, menajamkan pisau dan tidak mengasahnya di hadapan hewan tersebut. 4. Pembagian kurban Sunnahnya adalah orang yang berkurban memakan dari hewan kurbannya, menyedekahkannya kepada orang miskin dan menghadiahkan kepada kawan-kawannya atau tetangganya, berdasarkan firman Alloh Ta’alla “Maka makanlah sebagian daripadanya dan sebagian lagi berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan Terj. Al Hajj 28 Rasululloh shallallohu 'alaihi wa sallam juga bersabda كُلُوا وَأَØÙ’عِ٠ُوا وَادَّØÙØ±ÙÙˆØ§ “Makanlah, berilah kepada orang lain dan HR. Bukhari Namun tidak mengapa disedekahkan semuanya kepada orang-orang miskin. 5. Waktu berkurban Waktunya adalah setelah shalat Ied dan berakhir sampai tenggelam matahari tanggal 13 Dzulhijjah. Termasuk sunnah Rasulullah shallallohu 'alaihi wa sallam di hari raya Idul Adha adalah makan tidak dilakukan kecuali setelah shalat Ied, lalu menyembelih hewan kurban dan memakan dagingnya. 6. Hewan yang tidak boleh dikurbankan Rasululloh shallallohu 'alaihi wa sallam bersabda "أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اْلاَضَاحِي اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْ٠َرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ ٠َرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْعَجْفَاءُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي" “Empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan kurban, yaitu hewan buta sebelah yang jelas butanya, hewan sakit yang jelas sakitnya, hewan pincang yang jelas pincangnya dan hewan kurus yang tidak bersumsum sangat kurus.” HR. Tirmidzi, ia berkata, “Hasan shahih” 7. Bertakbir Pada hari raya Idul Adha disunnahkan bertakbir, baik takbir mutlak maupun muqayyad. Alloh Subhaanahu wa Ta'aala berfirman “Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan agar mereka menyebut nama Alloh pada hari yang telah Terj. Al Hajj 28 Hari yang ditentukan itu adalah hari raya haji dan hari tasyriq, yaitu tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Takbir mutlak adalah takbir yang tidak dibatasi waktunya, yaitu mengucapkan, “Allohu akbar-Allohu akbar. Laailaahaillallohu wallahu akbar. Allohu akbar wa lillahil dengan menjaharkan suaranya bagi laki-laki, baik di masjid, di pasar, di rumah, di jalan dan pada saat ia berangkat ke lapangan untuk shalat ‘Ied. Sedangkan takbir muqayyad adalah takbir yang dilakukan setelah shalat fardhu, yang dimulai dari fajar hari Arafah, dan berakhir sampai ‘Ashar akhir hari tasyriq. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahulloh ditanya tentang waktu takbir pada dua hari raya, maka beliau rahimahulloh menjawab, “Segala puji bagi Alloh. Pendapat yang paling benar tentang takbir ini yang jumhur salaf dan para ahli fiqih dari kalangan sahabat serta imam berpegang dengannya adalah hendaklah takbir dilakukan mulai dari waktu fajar hari Arafah sampai akhir hari Tasyriq tanggal 11,12,13 Dzulhijjah, dilakukan setiap selesai mengerjakan shalat, dan disyariatkan bagi setiap orang untuk mengeraskan suara dalam bertakbir ketika keluar untuk shalat Id. Hal ini merupakan kesepakatan para imam yang [Majmu Al -Fatawa 24/220] Imam Bukhari menyebutkan dalam Shahihnya, bahwa Umar Radhiyallohu 'anhu pernah bertakbir di kubahnya di Mina. Maka orang-orang yang berada di masjid mendengarnya lalu mereka bertakbir dan bertakbir pula orang-orang yang berada di pasar hingga kota Mina bergemuruh dengan suara takbir. Ibnu Umar pernah bertakbir di Mina pada hari-hari itu dan setelah shalat lima waktu, di tempat tidurnya, di kemah, di majlis dan di tempat berjalannya pada hari-hari itu seluruhnya. Maimunnah pernah bertakbir pada hari kurban, dan para wanita bertakbir di belakang Aban bin Utsman dan Umar bin Abdul Aziz pada malam-malam hari Tasyriq bersama kaum pria di Termasuk hal yang perlu diketahui pula adalah bahwa pada hari-hari tasyriq kita diharamkan berpuasa kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan hadyu. Hal ini berdasarkan sabda Rasululloh shallallohu 'alaihi wa sallam أَيَّا٠ُ التَّشْرِيْقِ أَيَّا٠ُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرِ ِللهِ تَعَالَى “Hari tasyriq adalah hari makan, minum dan dzkrullah Ta’ HR. Ahmad dan Muslim Demikianlah petunjuk singkat dalam menyambut Idul Qurban. Ma’aasyiral muslimin wal muslimaat Sidang shalat ‘Ied yang berbahagia Sebagai penutup, kami ingin menghibur saudara-saudara kami yang tidak mampu untuk berkurban, bahwa sesungguhnya niat mereka untuk berkurban dicatat pahala, dan mereka pun akan mendapatkan pahala kurban. Hal ini berdasarkan sebuah hadits, bahwa Rasululloh shallallohu `alaihi wa sallam ketika menyembelih kurban bersabda بِسْ٠ِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَ٠َّنْ لَ٠ْ يُضَحِّ ٠ِنْ أُ٠َّتِي “Bismillah wallahu Akbar, ini kurban dariku dan dari umatku yang tidak menyembelih." HR. Abu Dawud, Shahih Abu Dawud no. 2436. Kita memohon kepada Alloh, semoga Dia memberikan kepada kita taufiq-Nya agar dapat mengerjakan perintah-perintah Alloh dan menjauhi larangan-Nya, menjadikan kita istiqamah di atas takwa dan tidak meninggalkan dunia ini kecuali dalam keadaan muslim, Allohumma amin. هَذَا وَصَلُّوْا وَسَلِّ٠ُوْا عَلَى النَّبِيِّ الْ٠ُصْØÙŽÙÙŽÙ‰ نَبِيِّنَا ٠ُحَ٠َّدٍ ØÙŽÙŠÙ’رِ الْوَرَى ، فَقَدْ أَ٠َرَكُ٠ُ اللهُ بِذَلِكَ فَقَالَ سُبْحَانَهُ إِنَّ اللَّهَ وَ٠َلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آ٠َنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّ٠ُوا تَسْلِي٠ًا " ، اَللَّهُ٠َّ صَلِّ وَسَلِّ٠ْ وَبَارِكْ عَلَى ٠ُحَّ٠َدٍ ، وَعَلَى آلِ بَيْتِهِ ، وَعَلَى الصَّحَابَةِ أَجْ٠َعِيْنَ ، وØÙŽØµÙŽÙ‘ ٠ِنْهُ٠ُ الْØÙÙ„َفَاءَ الْأَرْبَعَةَ الرَّاشِدِيْنَ ، أَبِي بَكْرٍ وَعُ٠َرَ وَعُØÙ’Ù َانَ وَعَلِيٍّ ، وَالتَّابِعِيْنَ وَ٠َنْ تَبِعَهُ٠ْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْ٠ِ الدِّيْنَ ، اَللَّهُ٠َّ أَعِزَّ الْإِسْلاَ٠َ وَالْ٠ُسْلِ٠ِيْنَ ، وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَالْ٠ُشْرِكِيْنَ ، وَدَ٠ِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ ، وَاجْعَلْ هَذَا الْبَلَدَ آ٠ِناً ٠ُØÙ’Ù َئِناًّ وَسَائِرَ بِلاَدِ الْ٠ُسْلِ٠ِيْنَ ، اَللَّهُ٠َّ أَصْلِحْ أَئِ٠َّتَنَا وَوُلاَةَ أُ٠ُوْرِنَا ، وَاجْعَلْ وِلاَيَتَنَا فِيْ٠َنْ ØÙŽØ§ÙÙŽÙƒÙŽ وَاتَّقَاكَ بِرَحْ٠َتِكَ يَا أَرْحَ٠َ الرَّاحِ٠ِيْنَ ، اَللَّهُ٠َّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الْجَنَّةَ ، وَنَعُوْذُ بِكَ ٠ِنَ النَّارِ ، اَللَّهُ٠َّ اجْعَلْنَا هُدَاةً ٠ُهْتَدِيْنَ غَيْرَ ضَالِّيْنَ وَلاَ ٠ُضِلِّيْنَ ، رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآØÙØ±ÙŽØ©Ù حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh. Silahkan Rujuk Info ini Bagi yang belum Membacanya *Berqurbanlah dan ini Syarat Syarat Hewan Qurban* ***** *Kumpulan Fatwa-Fatwa Ulama Seputar Shalat Ied* Segala puji bagi Alloh Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasululloh, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du Alloh Subhaanahu wa Ta’ala memerintahkan kita bertanya kepada para ulama jika kita tidak mengetahui, Dia berfirman, فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُ٠ْ لَا تَعْلَ٠ُونَ “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui,” Qs. An Nahl 43 dan Al Anbiya 7. Berikut kami hadirkan fatwa-fatwa ulama seputar shalat Ied yang kami terjemahkan dari media telegram Fawaid wa Durar dan situs , semoga Alloh menjadikan penerjemahan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allohumma aamin Ya Mujibas Sa'ilin. *Fatwa-fatwa ulama seputar shalat Ied* 1. Pertanyaan Apa pendapat Anda tentang hukum shalat Ied? Jawab Menurutku, shalat Ied hukumnya fardhu ain, dan tidak boleh bagi kaum lelaki meninggalkannya, bahkan mereka harus menghadirinya, karena Nabi shallallohu alaihi wa sallam memerintahkan untuk menghadirinya, bahkan memerintahkan kaum wanita baik yang gadis maupun yang dipingit untuk keluar ke lapangan shalat Ied. Beliau juga memerintahkan wanita haidh untuk keluar menuju lapangan shalat Ied, akan tetapi mereka menyingkir dari tempat shalat. Ini menunjukkan penekanannya. Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa wa Rasail jilid 16, kitab Shalatul Iedain. Menurut kami, bahwa kaum wanita diperintahkan diperintahkan juga untuk shalat Ied menyaksikan kebaikan dan ikut serta dengan kaum muslimin yang laki-laki dalam shalat mereka serta dalam doa mereka. Akan tetapi wajib bagi mereka keluar tanpa mengenakan wewangian dan tidak bertabarruj bersolek, sehingga mereka dapat memadukan antara mengerjakan Sunnah Nabi shallollahu alaihi wa sallam dan menjauhi fitnah. Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 16/211. 2. Pertanyaan Apa saja adab di hari raya? Jawab 1 Dianjurkan bertakbir, 2 memakan kurma dalam jumlah ganjil sebelum berangkat shalat Ied pada saat Iedul Fitri, 3 mengenakan pakaian yang indah, namun ini bagi kaum lelaki, adapun bagi wanita maka tidak mengenakan pakaian menarik ketika keluar ke lapangan shalat Ied, 4 mandi untuk shalat Ied, 5 mengucapkan selamat antara yang satu dengan yang lain, 6 bagi yang berangkat shalat Ied disyariatkan menempuh suatu jalan dan pulang melalui jalan yang lain. Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 16/216-223 Thabrani dalam Al Kabir meriwayatkan dengan sanadnya yang sampai kepada Habib bin Umar Al Anshariy dari ayahnya, ia berkata, “Aku pernah bertemu dengan Watsilah pada hari raya, lalu aku mengucapkan “Taqabbalallohu minna wa minka/minkum” artinya semoga Alloh menerima amal ibadah kami dan kamu, lalu ia menjawab, “Ya, taqabbalallohu minna wa minka/minkum,” Mu’jam Kabir 22/52 3. Pertanyaan Apakah sunnahnya berangkat ke lapangan shalat Ied sambil berjalan ataukah menaiki kendaraan? Jawab Sunnahnya berjalan kaki kecuali jika butuh naik kendaraan, maka tidak mengapa. Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 16/235. 4. Pertanyaan Apa hikmah menempuh jalan yang berbeda pada hari raya? Jawab 1 Mengikuti Nabi shallallohu alaihi wa sallam, karena ini termasuk sunnah Beliau 2 menampakkan salah satu syiar, dan itu merupakan salah satu syiar shalat Ied di seluruh pasar yang ada di suatu negeri, 3 memperhatikan penduduk pasar yang terdiri dari kaum fakir dan lainnya, 4 kedua jalan yang dilaluinya itu akan memberikan kesaksian untuknya pada hari Kiamat, Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 16/237. 5. Kapan takbir dimulai pada hari raya Idul Fitri, dan kapan berakhirnya? Jawab Takbir pada hari raya Idul Fitri dimulai dari sejak tenggelam matahari akhir bulan Ramadhan hingga imam datang untuk shalat Ied. Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 16/259. 6. Pertanyaan Apa hukum shalat Ied di masjid? Jawab Makruh mengadakan shalat Ied di masjid-masjid kecuali ada uzur, karena sunnahnya adalah mengerjakannya di lapangan. Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 16/230. 7. Pertanyaan Kapankah waktu shalat Ied? Jawab Waktu shalat Ied dimulai dari naiknya matahari setinggi satu tombak kira-kira 15 menit setelah syuruq/matahari terbit sampai tergelincir matahari Zhuhur, hanyasaja dianjurkan shalat Idul Adhha dimajukan, sedangkan shalat Idul Fitri ditunda berdasarkan riwayat bahwa Nabi shallallohu alaihi wa sallam melakukan shalat Iedul Adha ketika matahari setinggi satu tombak, dan melakukan shalat Idul Fitri ketika matahari setinggi dua tombak kira-kira setengah jam setelah syuruq -pent. Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 16/229. 8. Pertanyaan Apa hukum mendahulukan khutbah Ied sebelum shalat? Jawab Mendahulukan khutbah Iedain sebelum shalat adalah bid’ah yang diingkari oleh para sahabat radhiyallahu anhum. Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 16/249. 9. Pertanyaan Apakah dalam pelaksanaan Ied ada dua kali khutbah atau satu kali? Jawab Sunnahnya khutbah Ied sekali saja, tetapi jika dilakukan dua kali maka tidak mengapa. Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 16/248. 10. Pertanyaan Apakah dalam shalat Ied ada azan dan iqamat? Jawab Dalam shalat Ied tidak ada azan dan iqamat. Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 16/237 11. Pertanyaan Apa hukum panggilan seperti Ash Shalatu Jami’ah, dsb. untuk shalat Ied? Jawab Panggilan untuk shalat Ied seperti yang disebutkan adalah bid’ah yang tidak ada Ibnu Baz, Majmu Fatawa 23/13 Panggilan untuk shalat Iedain dengan ucapan ‘Ash Shalatu Jami’ah’ dan kalimat semisalnya tidak diperbolehkan, bahkan hal itu merupakan bid’ah yang diada-adakan. Fatawa Lajnah Daimah 8/316 12. Pertanyaan Bagaimanakah tatacara shalat Ied? Rakaat pertama, dia bertakbir dengan takbiratul ihram, lalu membaca doa istiftah, kemudian bertakbir sebanyak enam kali. Setelah itu membaca surat Al Fatihah ditambah surat Al A’la atau surat Qaaf pada rakaat pertama. Rakaat kedua, saat bangkit dari sujud ia bertakbir, kemudian bertakbir lagi sebanyak lima kali takbir ketika telah berdiri, lalu membaca surat Al Fatihah dan surat lainnya. Jika pada rakaat pertama ia membaca surat Al A’la setelah Al Fatihah, maka pada rakaat kedua ia membaca surat Al Ghasyiyah. Namun jika pada rakaat pertama ia membaca surat Qaaf setelah Al Fatihah, maka pada rakaat kedua ia membaca surat ‘Iqtarabatis sa’atu wansyaqqal qamar’ surat Al Qamar. Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 16/223 13. Pertanyaan Apa hukum shalat Ied yang hanya membaca takbiratul ihram pada shalatnya? Jawab Shalatnya sah jika hanya membaca takbiratul ihram, karena takbir tambahan setelahnya adalah sunah. Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 16/238 14. Pertanyaan Kapan dimulai membaca doa istiftah dalam shalat Ied? Jawab Dimulai membaca doa istiftah setelah takbiratul ihram. Namun dalam masalah ini ada kelonggaran, sehingga jika seseorang menundanya dan memulainya setelah takbir terakhir, maka tidak mengapa. Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 16/240 15. Pertanyaan Apa bacaan antara masing-masing takbir dalam shalat Iedain? Jawab Tidak ada dzikir tertentu di antara takbir-takbir itu, tetapi ia bisa memuji Alloh, menyanjung-Nya dan bershalawat kepada Nabi shallallohu alaihi wa sallam dengan cara yang ia kehendaki, dan jika ia tidak membacanya juga tidak mengapa, karena hal itu hukumnya sunah. Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 16/241 Disyariatkan baginya memuji Allah, mensucikan-Nya, mengagungkan-Nya, dan bershalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam antara masing-masing takbir. Lajnah Daimah 8/302 16. Pertanyaan Apa hukumnya jika seorang lupa mengucapkan beberapa takbir setelah takbiratul ihram sehingga ia langsung membaca surat? Jawab Jika seorang lupa mengucapkan beberapa takbir dalam shalat Ied sehingga langsung memulai membaca surat, maka telah gugur terlewat, karena hal itu hanyalah suatu sunah yang terlewatkan, sebagaimana seseorang ketika lupa membaca doa istiftah, lalu ia langsung membaca surat, maka gugur pula membacanya. Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 16/244. 17. Pertanyaan Apa hukumnya jika saya mendapatkan imam dan telah terlewatkan beberapa takbir tambahan? Jawab Jika engkau masuk dalam shalat bersama Imam di sela-sela takbir, maka terlebih dahulu bertakbirlah engkau sebagai takbiratul ihram, lalu sellebihnya ikutilah imam dan yang telah lewat menjadi gugur bagimu. Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 16/245. 18. Pertanyaan Bagaimana jika seseorang tertinggal dari mengucapkan beberapa takbir dalam shalat Ied? Jawab Menjadi gugur baginya dan ia tidak perlu mengqadhanya. Demikian pula ketika ia lupa atau lupa sebagiannya sehingga langsung memulai membaca, maka ia tidak perlu membacanya, karena takbir itu hanya sunah dan telah lewat tempatnya. Adapun jika ia terlambat masbuq sehingga terlewatkan satu rakaat secara sempurna bersama imam, maka ia bertakbir dengan mengucapkan beberapa takbir rakaat yang tertinggal itu. Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 16/241. 19. Pertanyaan Jika seorang masuk ke dalam shalat Ied, sedangkan imam telah selesai dari rakaat pertama, bagaimanakah mengqadhanya? Jawab Mengqadhanya setelah imam selesai salam sesuai pratek yang dilakukannya, yakni mengqadhanya dengan mengikuti takbir yang diucapkan imam. Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 16/256. 20. Pertanyaan Apakah khatib memulai khutbah Ied dengan istighfar atau dengan takbir? Jawab Adapun dengan istighfar, maka tidak demikian, dan aku tidak mengetahui adanya ulama yang berpendapat demikian, sedangkan dengan tahmid atau takbir, maka para ulama berbeda pendapat. Di antara mereka ada yang berpendapat, dimulai dengan takbir, dan ada pula yang berpendapat, dimulai dengan tahmid. Namun dalam hal ini terdapat kelonggaran. Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 16/248. 21. Pertanyaan Apa hukum menghadiri khutbah Ied? Jawab Menghadirinya tidak wajib. Barang siapa yang ingin menghadirinya, menyimak dan mengambil manfaat silahkan, dan barang siapa yang ingin pergi juga silahkan. Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 16/249. 22. Pertanyaan Apakah sunnahnya khatib berdiri dalam shalat Ied ataukah duduk? Jawab Sunnahnya baik dalam khutbah Ied maupun khutbah Jumat adalah khatib berdiri. Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 16/247. 23. Pertanyaan Apakah sunnahnya bagi imam berkhutbah di atas mimbar dalam shalat Ied? Jawab Sebagian ulama menganggap sunnah, namun ulama yang lain berpendapat bahwa lebih utama khutbah Ied tanpa mimbar. Namun dalam hal ini terdapat kelonggaran. Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 16/250. 24. Apa hukum takbir secara jama’i bersama-sama dalam hari raya? Jawab Takbir jama’i dalam hari raya tidak disyariatkan. Sunnahnya adalah manusia bertakbir dengan suara keras, dimana masing-masing mereka bertakbir. Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 16/268. 25. Pertanyaan Di tempat kami pada sebagian masjid seorang muazin mengeraskan takbir dengan pengeras suara, lalu orang-orang yang berada di belakangnya mengikuti ucapannya, apakah ini termasuk bid’ah ataukah dibolehkan? Jawab Ini termasuk bid’ah, karena yang sudak maklum dari petunjuk Nabi shallallohu alaihi wa sallam dalam hal dzikr adalah masing-masing orang berdzikir menyebut nama Alloh Subhanahu wa Ta’ala. Oleh karena itu, tidak sepatutnya keluar dari petunjuk Nabi shallallohu alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Ibnu Utsaimin, As’ilah wa Ajwibah fi Shalatil Iedain hal. 31. 26. Pertanyaan Seperti apa lafaz takbir dalam dua hari raya? Jawab Lafaznya ‘Allohu akbar, Allohu akbar, Laailaahaillallohu wallohu akbar, Allohu akbar walillahil hamd’ atau ‘Allohu akbar, Allahu akbar, Allohu akbar, Laailaahaillallohu wallahu akbar, Allahu akbar walillahil Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 16/259. 27. Pertanyaan Saya pergi ke lapangan shalat Ied, namun saya dapatkan imam telah selesai shalat Ied dan mulai melakukan khutbah Ied, apakah saya harus mengqadha? Jawab Barang siapa yang tertinggal shalat Ied berjamaah, maka dianjurkan baginya untuk mengqadhanya kapan saja, pada hari itu yang masih tersisa, besoknya, atau lusanya. Akan tetapi para Ahli Fiqih berbeda pendapat tentang tatacara mengqadhanya, ada yang berpendapat mengqadhanya empat rakaat dengan satu salam atau dua salam. Namun yang raiih kuat adalah pendapat jumhur mayoritas para Ahli Fiqih, yaitu bahwa shalat Ied diqadha sesuai praktek shalat Ied, sehingga engkau lakukan dua rakaat dengan tujuh kali takbir pada rakaat pertama, dan lima kali takbir pada rakaat kedua. Dan mengqadhanya bisa sendiri-sendiri atau berjamaah. Syaikh Dr. Hisam Affanah, Dosen Fiqih dan Ushul Fiqih di Univ. Al Quds, Palestina. 28. Apabila kaum muslimin telah melakukan shalat Ied atau istisqa di luar kota di lapangan, maka tidak disyariatkan bagi orang yang mendatangi lapangan melakukan shalat sunah terlebih dahulu, baik tahiyyatul masjid maupun lainnya. Hal ini merupakan bentuk pengamalan terhadap hadits dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallohu anhuma, bahwa Nabi shallallohu alaihi wa sallam pernah keluar ke lapangan pada hari raya Idul Fitri, lalu shalat dua rakaat, dan tidak melakukan shalat apa-apa baik sebelumnya maupun setelahnya. Akan tetapi jika shalat Iedain atau shalat istisqa ditegakkan di salah satu masjid di kota itu, maka tidak mengapa melakukan shalat tahiyyatul masjid saat masuk, tetapi ia tidak melakukan shalat sunah lainnya. Lajnah Daimah no. 12515. 29. Pertanyaan Apa hukum shalat Ied bagi musafir? Jawab Tidak disyariatkan bagi musafir melakukan shalat Ied, akan tetapi apabila musafir berada di suatu kota yang ditegakkan shalat Ied di sana, maka ia diperintahkan untuk shalat bersama kaum muslimin. Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 16/236. Wallohu a’lam wa shallallohu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam. Diterjemahkan Oleh *Dr. Abu Yahya Marwan Hadidi, I, I* Diedit & Muroja'ah/Koreksi *Abu Fayadh Muhammad Faisal Al Jawy al-Bantani, I* *Referensi/Maraji'* Telegram Fawaid wa Durar, Maktabah Syamilah versi dll. Semoga bermanfaat info ini, Barokallohu fiikum. idulagha hariqurban khutbahieduladha Disclaimer Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku UU Pers, UU ITE, dan KUHP. Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel. Berita Terkait Terpopuler di Agama

khutbah idul adha hidayatullah